Kemenag Siap Bantu Sertifikasi Halal bagi Para Pelaku Usaha

2024-09-25 8

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kemenag Aceh mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal di semua sektor usaha dan produk. Pada tahun 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi pelaku usaha.

Pendaftaran sertifikat halal bisa dilakukan melalui satgas halal di Kanwil Kemenag Aceh dan Kankemenag kabupaten/kota, atau penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama.

Kementerian Agama juga membentuk satgas halal, yang bertugas untuk menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi sertifikasi halal.

Sertifikasi halal penting untuk membantu pengentasan angka stunting atau tengkes di Aceh. Selain itu, sertifikasi halal juga untuk memastikan generasi Aceh mengonsumsi makanan yang halal dan sehat.

Meskipun pada umumnya makanan dan minuman yang dijajakan dipasaran sudah halal, namun sertifikasi halal perlu dilakukan oleh pelaku usaha.

Apalagi Aceh yang dikenal dengan kulinernya seperti mie aceh dan kopi, membuat banyak pengunjung yang datang ke Aceh.

Sebagai daerah dengan sebutan Serambi Mekkah, makanan halal 99 persen sangat mudah di temui di Aceh di setiap sudut kota. Sehingga tidak perlu takut untuk berburu makanan dan minuman di Aceh.

Selain itu, Kakanwil Kemenag Aceh berharap, dengan semakin banyaknya para pelaku usaha dan produk yang ter sertifikasi halal. Aceh akan semakin dikenal dengan negeri syariat islamnya.

Saat ini, satgas halal juga terus berkerja di seluruh kabupaten/kota di Aceh, bahkan turun langsung hingga kepasar pasar untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/540801/kemenag-siap-bantu-sertifikasi-halal-bagi-para-pelaku-usaha

Free Traffic Exchange