Sangatta - DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-33 di Ruang Sidang Utama kantor DPRD kutai timur, Senin (12/8/2024) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD mengenai Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian terkait perubahan KUA dan PPAS, Ketua DPRD menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan terintegrasi dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta penataan pembiayaan harus didasarkan pada asumsi yang kuat dan realistis.ADV