PADANG, KOMPAS.TV - Indra Septiarman, tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengungkap motif pelaku murni didasari niat untuk memperkosa korban.
Sebelumnya pelaku dan ketiga temannya sempat membeli dagangan korban. Namun setelah mereka berpisah, timbul niat pelaku untuk memperkosa korban.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana.
Penyidikan intensif juga masih terus dilakukan guna mengungkap apakah ada indikasi pelaku lain dan keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka.
11 hari buron, tersangka pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap pada Kamis (19/9/2024) sore.
Tersangka ditangkap berkat laporan warga yang melihat sosok pelaku memasuki sebuah rumah kosong.
Polisi terpaksa menjebol plafon untuk menangkap tersangka yang ternyata bersembunyi di atas loteng. Ratusan warga yang mengetahui adanya penangkapan pelaku ikut datang mengepung di luar rumah kosong.
Baca Juga Kronologi Pemerkosaan hingga Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman di https://www.kompas.tv/video/539793/kronologi-pemerkosaan-hingga-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-padang-pariaman
#penjualgorengan #padang #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539794/is-tersangka-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup