KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
KPU secara keseluruhan merekrut lebih dari 3 juta orang untuk ditempatkan di lebih dari 435.000 TPS.
Pendaftaran dibuka sejak 17-21 September 2024.
Anggota KPPS yang hendak bergabung harus berusia maksimal 55 tahun dan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan.
Petugas KPPS ini nantinya akan bekerja selama sebulan sejak dilantik, yakni 7 November hingga 8 Desember 2024 dengan honorarium berkisar Rp 850-900 ribu rupiah.
Baca Juga Sempat Ditolak, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Daftar Pilkada Tapanuli Tengah! di https://www.kompas.tv/video/539236/sempat-ditolak-masinton-pasaribu-mahmud-efendi-daftar-pilkada-tapanuli-tengah
#petugaskpps #kpu #kpps
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539237/kpu-buka-pendafraran-anggota-kpps-pilkada-serentak-2024-butuh-3-juta-lebih-petugas