Terapis Pijat Terdakwa Mutilasi Lolos Hukuman Mati

2024-09-18 115

MALANG, KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa abdul rahman digelar di ruang sidang garuda pengadilan negeri kota malang Rabu(18/09/2024). Majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariata membacakan putusan penjara 15 tahun kepada abdul rahman atas perbuatannya membunuh dan memutilasi teman pria yang juga pasiennya di kamar kos.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang disertai penghilangan barang bukti dengan cara memutilasi korbannya, jasad korban lalu dibuang ke sungai bango sebagian dikubur di tepi sungai.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Abdul Rahman mengaku bersyukur karena putusan yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. Untuk langkah selanjutnya usai mendapat vonis, Abdul Rahman akan berunding dengan kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah, selanjutnya saya minta bantuan lagi di tingkat banding atau kasasi, untuk banding akan saya sampaikan lagi nanti seperti apa," Kata Abdul Rahman.

Sementara itu, Muhammad Fahmi Abdillah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang mengaku, meski ada perbedaan pandangan antara jpu dan majelis hakim, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dalam kasus mutilasi ini.

"Terkait putusan tadi mungkin kami ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim, namun itu hal yang wajar, terhadap putusan tersebut kami menghormati," Kata Muhammad Fahmi.

Pada awal tahun 2024 lalu, publik dikejutkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi di kawasan rumah kos Sawojajar Kota Malang. Abdul Rahman membunuh dan memutilasi teman pria yang juga pasiennya setelah terlibat keributan di kamar kos. Kejadian bermula saat korban protes ilmu pelet yang diminta kepada pelaku tidak berhasil.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/539220/terapis-pijat-terdakwa-mutilasi-lolos-hukuman-mati