JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anak perempuan di bawah umur menjadi bulan-bulanan ibu tiri di Cilincing, Jakarta Utara hingga seorang dari mereka kritis.
Korban berinisial M ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan sekujur tubuhnya terdapat luka lebam yang diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya.
Tak hanya M, pelaku juga menganiaya anak tirinya yang lain berinisial N berusia 6 tahun hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini terkuak saat pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga karena anak sambungnya kejang-kejang saat sedang tertidur. Tetangga korban yang tak percaya langsung melapor ke Polsek Cilincing.
Setelah salah seorang anak sambung pelaku dibawa ke rumah sakit, tetangga korban mendapati anak berusia 4 tahun yang juga anak sambung pelaku terkunci di dalam kamar.
Polisi yang tiba di lokasi langsung menangkap pelaku.
Kekerasan terhadap kedua korban diakui warga kerap dilakukan sejak pelaku bermukim di wilayah mereka dua bulan lalu. Saat kejadian, suami pelaku atau ayah dari kedua korban sedang berada di luar kota.
Setelah diperiksa satu kali 24 jam, Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan DM, ibu rumah tangga yang menganiaya dua anak tirinya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dilatarbelakangi kemarahan tersangka karena anak kandungnya diganggu oleh korban yang merupakan anak sambung tersangka.
Saat kejadian, ayah kedua korban yang juga suami dari tersangka sedang bekerja di luar kota.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, sementara korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, satu di antaranya harus dioperasi karena mengalami luka parah di kepala.
#penganiayaan #jakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539144/ibu-di-cilincing-pelaku-penganiayaan-2-anak-tiri-ditetapkan-jadi-tersangka