BATU, KOMPAS.TV - Pasangan kekasih yakni GR (20) warga Sleman dan RN (19) warga Kabupaten Malang ini diamankan Satreskrim Polres Batu karena melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung.
Terungkapnya kasus aborsi ini setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.
Pasangan kekasih ini diketahui bekerja di salah satu hotel di Kota Batu. Kapolres Batu dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa, kedua tersangka memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena malu mereka belum menikah.
Menurut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, pelaku mengaborsi kandungan dengan mengonsumsi obat keras sebanyak tiga kali. Obat tersebut dibeli pelaku di media sosial. Setelah terjadi kontraksi, janin yang baru berusia 11 minggu keluar lalu dibuang ke dalam kloset.
"Jumlah takarannya dinaikkan, diminum yang bersangkutan sesaat kemudian terjadi kontraksi perutnya di kamar mandi lalu munculah gumpalan janin yang kurang lebih berusia 11 Minggu" Kata Kapolres Batu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 77 (a) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/538943/hamil-di-luar-nikah-sejoli-gugurkan-kandungan