SUKABUMI,KOMPAS.TV - Bentrokan antara organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan gerakan Reformis Islam atau Garis, terjadi dari buntut dari penarikan kendaraan, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu bermula dari anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai debt collector yang menarik sepeda motor anggota ormas Garis.
Tak terima motornya ditarik, puluhan anggota ormas Garis mendatangi kantor leasing dan mengambil kembali sepeda motor yang ditariknya, lalu melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota ormas PP. Dari kejadian itu, ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi balas dendam dengan menyerang ke kantor sekretariat ormas Garis di Kota Paris Timur, Cikole, Kota Sukabumi, hingga ada perusakan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka, lima orang dari ormas PP dan dua orang dari ormas Garis. Ke tujuh anggota ormas itu, terancam pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat 2 KUHP pidana paling lama 7 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/538881/bentrok-antar-ormas-7-orang-diamankan-polisi