Sangatta - Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan tanggapan terhadap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait dua buah rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
Dalam sesi tersebut, Fraksi Golkar menyoroti beberapa aspek yang dianggap perlu diperhatikan lebih lanjut dalam kedua rancangan peraturan daerah tersebut.