Seorang kakek di Malang mendapat vonis 5 bulan penjara akibat memelihara lima ikan aligator di area kolam pemancingan miliknya.
Kakek bernama Piyono ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Baca juga: https://nasional.okezone.com/read/2024/09/13/337/3062707/pemelihara-landak-jawa-dipidana-dpr-penegak-hukum-mestinya-lebih-bijaksana
Host: Reza Siregar