AR, warga Arjasari, Kabupaten Bandung nekat merampok brilink seorang diri dan menggondol uang sampai Rp 110 juta. Aksi perampokan dilakukan oleh AR terjadi pada Rabu 11 September 2024 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang pegawai baru saja membuka toko brilink di Arjasari.
AR masuk seorang diri dengan santai seolah tidak berniat jahat. Dia mengambil pisau dari dalam tas yang dibawanya kemudian menodong pegawai perempuan. Walaupun di luar banyak kendaraan lalu lalang, namun AR teta melancarkan aksinya, setelah berhasil menggondol uang dia lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan ihwal perampokan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi bisa mengungkap identitas tersangka dan langsung melakukan pengejaran. Namun sebagian uang hasil kejahatannya telah digunakan oleh tersangka untuk pelbagai keperluan, seperti membayar hutang.
Tersangka sendiri sempat berniat melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan telah dibuang. Atas perbuatannya, tersangkan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Video : Mildan Abdalloh
Editor : Kavin Faza