KOMPAS.TV - Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan enam terpidana pembunuhan Eki dan Vina memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan keenam terpidana.
Penolakan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (09/09/2024) sore.
Sidang yang dimulai sejak pagi sempat diskors selama dua setengah jam karena kuasa hukum terpidana memprotes karena para terpidana tidak dihadirkan dalam sidang.
Akhirnya, para terpidana dihadirkan dan sidang dilanjutkan.
Menanggapi bantahan jaksa atas permohonan PK enam terpidana, kuasa hukum terpidana menyebut bukan berarti PK enam terpidana ditolak oleh JPU.
Jawaban JPU, menurut kuasa hukum terpidana, hanya bersifat formil saja dan tidak menyentuh materi PK yang diajukan.
Kini, sidang akan memasuki tahap pembuktian.
Esok Rabu (11/09/2024), saksi-saksi akan dihadirkan oleh kedua pihak untuk menguatkan permohonan mereka.
Para terpidana juga akan memberikan kesaksian di persidangan.
Mampukah sidang PK memberikan hasil berbeda bagi nasib para terpidana?
#jpu #novum #terpidanavina
Baca Juga Pelihara Ikan Aligator, Pria di Malang Divonis Penjara 5 Bulan di https://www.kompas.tv/video/537092/pelihara-ikan-aligator-pria-di-malang-divonis-penjara-5-bulan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537095/jpu-tolak-permohonan-pk-6-terpidana-kasus-vina-kuasa-hukum-jpu-tak-sentuh-materiil-pk