SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengabulan gugatan ini dilakukan setelah penghentian perkara penyidikan dan mencabut status tersangka notaris YS, dalam kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta menempatkan keterangan palsu.
Kasus lama yang telah dilaporkan pada tahun 2022 tentang pemalsuan akta otentik berupa akta berita acara RULBPS nomor 13 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat oleh notaris berinisial YS, kini masuk babak baru. Kuasa hukum Michael Setyawan meminta kepada Polda Jawa Tengah dalam hal ini Ditreskrimum untuk segera melaksanakan putusan pengadilan.
Kasus ini bermula saat Michael Setyawan yang berdomisili di Australia tiba-tiba dituntut untuk menanggung kerugian saham PT Mutiara Artery Property. Tuntutan tersebut atas dasar dari pencatutan nama korban yang ada dalam akta otentik yang dibuat oleh notaris YS. Merasa dirugikan kemudian korban melaporkan pemalsuan surat ke Polda Jateng.
Melalui kuasa hukum, korban akhirnya menang dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Tengah. Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon, kemudian notaris yang diduga memalsukan surat ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka, notaris juga menggugat praperadilan namun ditolak pengadilan.
"Jadi klien kami digugat, ada akta RUPSLB nomor 13 yang kebetulan ditulis oleh Yustiana Servanda. Padahal teman-teman tau sendiri kalau namanya kita ditulis dalam akta, pasti kita udah pernah berhubungan dengan notaris tersebut. Di sini klien kami merasa tidak pernah dikontak sama sekali tidak pernah dihubungi sama sekali, tetapi kok tiba-tiba namanya ditulis di sini, karena itu klien kami melaporkan ini ke Polda Jateng," jelas Michael Deo, kuasa hukum Michael Setyawan.
Setelah notaris ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Tengah malah mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan, yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Hingga kini kuasa hukum korban terus mendorong Polda Jateng untuk melaksanakan putusan pengadilan.
#semarang #pemalsuan #notaris
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/535469/dugaan-pemalsuan-akta-otentik-oleh-oknum-notaris