nusantara62tv - Pengadilan tinggi Brasil resmi melarang platform media sosial X milik Elon Musk beroperasi di negara tersebut, memerintahkan penangguhan akses segera.
Masyarakat yang mencoba mengakses X melalui VPN akan dikenakan denda harian sebesar 50.000 real Brasil, setara dengan Rp138,4 juta.***