Hati-Hati Uang Palsu, Pengedar Sasar Pedagang di Pasar Tradisional untuk Edarkan Uang Palsu

2024-08-31 30

DEPOK, KOMPAS.TV - Pertengahan Agustus lalu, polisi menangkap salah seorang pembuat uang palsu. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lain di sebuah rumah kontrakan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Rumah kontrakan tersebut juga digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu dan diketahui salah satu pelaku merupakan residivis.

Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kertas, laptop, printer, serta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang siap edar.

Para tersangka membagi peran dalam melancarkan kejahatan mereka, satu pelaku berperan sebagai pencetak uang palsu sekaligus mencari pembeli, sementara pelaku lainnya berperan mengedarkan uang palsu. Polisi menyebutkan bahwa tersangka telah menerima pesanan uang palsu dari pembeli.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peredaran uang palsu merugikan masyarakat, terutama pasar tradisional. Para pengedar biasanya membelanjakan uang palsu pecahan besar kepada pedagang dengan tujuan mendapatkan kembalian dalam uang asli.

Beberapa pedagang sebenarnya dapat membedakan uang asli dan uang palsu, namun karena terburu-buru melayani pembeli, mereka tidak sempat memeriksa dengan seksama saat transaksi.

Kriminolog menyebutkan bahwa para pengedar uang palsu mengincar pasar tradisional karena transaksi dilakukan secara tunai.

Untuk menghindari menjadi korban peredaran uang palsu, Anda dapat mempraktikkan beberapa tips berikut:

1. Gunakan pembayaran non-tunai, seperti QRIS.

2. Jika bertransaksi secara tunai, cek uang dengan seksama.

3. Lakukan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

4. Gunakan alat pendeteksi uang palsu ultraviolet.

5. Jangan ragu menanyakan keaslian uang kepada pemberi uang dengan sopan.

Yang paling penting kunci terhindar dari peredaran uang palsu adalah mengenali uang rupiah asli.

#uangpalsu #rupiah #penipuan #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/535000/hati-hati-uang-palsu-pengedar-sasar-pedagang-di-pasar-tradisional-untuk-edarkan-uang-palsu