SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama diamankan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, atas kepemilikan sabu seberat 18 kilogram serta 2.000 butir pil ekstasi.
Untuk mengelabui petugas, 18 bungkus sabu dikemas dalam teh china. Dari pengakuan pelaku, pengiriman sabu dengan jumlah besar ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan imbalan Rp. 150 juta untuk sekali pengiriman. "Yang bersangkutan berasal dari Pontianak, Kalimantan modusnya adalah mereka menumpang kapal tersebut dari Pontianak ke Semarang, yang nantinya barang tersebut akan diserahkan ke tersangka atas nama ES," jelas Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan terkait pengiriman sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pasalnya, sebelumnya pada bulan Januari lalu berhasil mengamankan lima puluh kilogram sabu dan pada bulan Maret lalu juga berhasil mengamankan delapan belas kilogram sabu dengan kemasan teh china.
Dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai jeratan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan dua orang yang menjadi otak pengiriman warga Kalimantan dan Surabaya, saat ini menjadi daftar pencarian orang narkoba Polda Jateng.
#semarang #narkoba #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/534608/polisi-kembali-tangkap-kurir-narkoba-jaringan-fredy-pratama