JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara KPK Tessa Mahadrdika menanggapi laporan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep terkait jet pribadi ke Amerika Serikat.
Menurutnya, KPK akan menangani kasus tersebut jika ditemukan adanya conflict of interest dengan penyelenggara negara.
"Terkait cerita yang beberapa hari ini viral dugaan gratifikasi oleh saudara Kaesang berdasarkan pasal undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 16 kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggaraan negara ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua hal tersebut," ujar Tessa ditemui di KPK, pada Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun melaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi lantaran Kaesang pergi ke Amerika dengan menggunakan jet pribadi dan berbelanja barang mewah.
Baca Juga Viral Kaesang-Erina Naik Jet Pribadi, Dosen UNJ Laporkan Putra Bungsu Jokowi ke KPK: Gratifikasi? di https://www.kompas.tv/video/534316/viral-kaesang-erina-naik-jet-pribadi-dosen-unj-laporkan-putra-bungsu-jokowi-ke-kpk-gratifikasi
#kpk #kaesang
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/534346/kpk-soal-laporan-dugaan-gratifikasi-kaesang-buntut-pakai-jet-pribadi-ke-amerika