Jika Hakim Diberhentikan, Apakah Vonis Bebas Terhadap Ronald Tannur Masih Berlaku?

2024-08-26 24

SURABAYA, KOMPAS,TV - Komisi Yudisial memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar mengatakan hasil sidang pleno memutuskan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sanksi ini diberikan karena majelis hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis.

Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tidak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti.

Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam forum Majelis Kehormatan Hakim.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan DPR merekomendasikan Komisi Yudisial untuk mencari kemungkinan tindak pidana terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Pihaknya pun meminta KY berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam penanganan perkara.

Sehingga di tingkat kasasi, Ronald Tannur dapat diberikan hukuman berat atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera.

Sanksi pemberhentian majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, apakah akan dapat mengubah putusan vonis terhadap Ronald Tannur?

Kita bahas bersama Pakar Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Kejaksaan Sudah Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya di https://www.kompas.tv/nasional/532211/kejaksaan-sudah-serahkan-memori-kasasi-vonis-bebas-ronald-tannur-ke-pn-surabaya

#ronaldtannur #pnsurabaya #dinisera

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533729/jika-hakim-diberhentikan-apakah-vonis-bebas-terhadap-ronald-tannur-masih-berlaku