Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 7 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai

2024-08-26 7

TERITORIAL24.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan jaringan narkoba internasional.

Dengan menangkap dua tersangka dan menyita 7 kilogram sabu-sabu, Rabu, 21 Agustus 2024.

Tersangka ZH (39) dan RJAS (32) ditangkap di area parkir SPBU Simpang Kawat, Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Rest Area KM 65 B, Tol Tebing Tinggi-Medan.

Setelah penyelidikan, petugas melacak pergerakan para tersangka hingga ke lokasi penangkapan.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, menyatakan bahwa petugas mengungkap peredaran 7 kilogram sabu, konferensi pers, Senin 26 Agustus 2024.

Di dalam tas di mobil Mitsubishi Eclipse Cross BK 1577 AAW yang dikendarai oleh kedua tersangka.

Selain itu, petugas mengamankan tiga ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu.

Dari hasil pengembangan, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Kabupaten Labuhanbatu.

Di lokasi itu, petugas kembali menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu dalam sebuah jerigen.

Tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari bandar berinisial R di Tanjung Balai dengan total 39 kilogram.

Dan sebagian besar telah diedarkan ke Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru.

ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkoba.

Karena iming-iming upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual, dan terpaksa melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Kapolres Sergai menambahkan bahwa satu tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.***