Revisi UU Pilkada Terganjal, UU Lama dan Putusan MK Tetap Berlaku

2024-08-25 3

nusantara62tv - Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada tidak berlaku karena pengesahannya ditunda akibat rapat paripurna yang tidak kuorum.

Awiek menegaskan bahwa tanpa pengesahan, UU lama dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi dasar hukum untuk Pilkada 2024.***