KOMPAS.TV - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang memantik reaksi publik, akhirnya dibatalkan.
Sidang paripurna sebelumnya sempat tertunda 30 menit karena tak mencapai kuorum; ditambah tekanan dari mahasiswa yang berdemo di luar Gedung DPR, membuat sidang akhirnya ditutup tanpa pengesahan.
Dengan dibatalkannya Paripurna, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad menyebut; otomatis, segala aturan mengenai syarat-syarat calon Kepala Daerah dalam Pilkada bakal mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak Revisi Undang-Undang Pilkada, PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan pengesahan RUU Pilkada cacat prosedur dan substansi.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebut partainya telah membuat nota penolakan; meski tak sempat dibacakan karena paripurna tak jadi digelar.
Ia pun memastikan akan terus mengawal, agar tak lagi ada celah bagi RUU Pilkada.
#pdip #ruupilkada #uupilkada
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533109/kata-pdip-soal-revisi-uu-pilkada-cacat-prosedur-harus-dikawal