JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sudah membatalkan Revisi Undang-Udang Pilkada, namun publik belum sepenuhnya percaya Putusan MK akan jadi landasan untuk pelaksanaan Pilkada.
KPU memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Pilkada.
Usai mendapat tekanan publik lewat aksi unjuk rasa kemarin, Komisi II DPR mengatakan akan menggelar rapat pada hari Senin (26/8/2024) pekan depan bersama KPU untuk mengesahkan peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan peraturan KPU yang akan disahkan pada Senin nanti akan mengacu pada putusan MK tentang syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah.
Dan soal perubahan waktu penghitungan syarat usia calon, Doli juga mengatakan bahwa pendaftaran Pilkada pada pada 27 hingga 29 Agustus menggunakan PKPU yang merujuk pada Putusan MK.
Kita bahas bersama Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dan Pengamat Pemilu yang juga Pengajar Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini.
Baca Juga Hasto Bicara Kans PDIP Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Asal Komitmen Sama! di https://www.kompas.tv/video/533058/hasto-bicara-kans-pdip-dukung-anies-di-pilkada-jakarta-asal-komitmen-sama
#dpr #pilkada #kpu #politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533060/komisi-ii-pilkada-2024-akan-menggunakan-aturan-putusan-mk-mutlak-bulat-bulat