Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus sejumlah dokumen administrasi persyaratan maju Pilkada Jateng ke PN Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima 3 surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.
Ketiga surat tersebut di antaranya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Meski surat keterangan telah diterbitkan, namun Putusan MK dan pembatalan revisi UU Pilkada menggugurkan peluang Kaesang berlaga di Pilkada 2024.