MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca kasus tabrak lari di Makassar, Sulawesi Selatan yang membuat seorang pemulung menjadi korban, langsung diselidiki polisi. Tidak lebih dari 12 jam, polisi menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap di indekosnya di jalan Domba Kota Makassar. Pelaku yang berusia 22 tahun ini diketahui saat kejadian baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. Selaini itu, saat mengendarai sepeda motornya pelaku juga sedang menggunakan ponselnya sehingga tidak melihat korban yang berada di pinggir jalan.
Meski sempat terjatuh bersama korban, namun pelaku memilih kabur, lantaran panik dan takut. Akibat tabrakan ini korban mengalami kritis di rumah sakit. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, sepeda motor yang digunakan. Pelaku bahkan sempat berusaha menghilangkan identitas motornya dengan melepas stiker motornya yang sempat terekam CCTV. Kini pelaku terancam pidana undang-undang lalulintas dengan hukuman 10 tahun penjara.
#pelaku
#tabraklari
#pemulung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/532908/pelaku-tabrak-lari-pemulung-ditangkap-polisi