Soal Putusan MK, Jubir MK: Penyelenggara Negara Harus Patuhi dan Laksanakan Putusan

2024-08-22 15

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentang putusannya yang dianulir DPR, Mahkamah Konstitusi menilai pihaknya tak bisa menanggapi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, putusan harus dipatuhi dan dilaksanakan pelaksana undang-undang yakni penyelenggara negara.

Sementara di depan Gedung DPR, sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Gelombang aksi unjuk rasa ini muncul setelah DPR RI berusaha mengakali putusan MK terkait pencalonan kepala daerah.

Baca Juga Tidak Penuhi Syarat Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR Ditunda! di https://www.kompas.tv/regional/532694/tidak-penuhi-syarat-kuorum-pengesahan-revisi-uu-pilkada-oleh-dpr-ditunda

#dpr #pilkada #demo #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532698/soal-putusan-mk-jubir-mk-penyelenggara-negara-harus-patuhi-dan-laksanakan-putusan