Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan untuk pilkada serta langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana membahas RUU Pilkada.
Presiden menyatakan bahwa keputusan dan kewenangan masing-masing lembaga negara harus dihormati, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang berlaku di Indonesia.