Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Rabu (21/8/22024). Putusan MA menyebutkan batas usia cagub dan cawagub berusia 30 saat pelantikan.