TAK MAIN-MAIN, KEMENDAG MUSNAHKAN PRODUK IMPOR ILEGAL SENILAI RP20,23 MILIAR

2024-08-21 2

PATI UPDATE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp20,23 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dalam importasi dan mengurangi dampak negatif terhadap industri dalam negeri dan pendapatan negara. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta produk lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Free Traffic Exchange