JAKARTA, BABAD.ID - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan pimpin konferensi pers dan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal senilai Rp20,23 Miliar di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta pada Senin Pon, 19 Agustus 2024.
Produk yang dimusnahkan adalah produk-produk yang tidak memiliki Laporan Surveyor, tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB_, tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), serta yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor.
Selengkapnya simak pada video di atas.