Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dalam sidang yang digelar, Rabu (20/8/2024).
Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.