BATU, KOMPAS.TV - Polres Batu membongkar industri rumahan yang memproduksi minuman keras ilegal.
Industri rumahan minuman keras ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Batu pada 2 Agustus lalu di Kecamatan Junrejo Kota Batu. Dalam pengungkapan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin penyulingan untuk produksi miras, mesin pengering hingga ratusan botol miras yang siap diedarkan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam keterangannya menjelaskan bahwa industri minuman keras ini sudah berjalan sejak tahun 2017, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras, Satresnarkoba Polres Batu lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati sebuah rumah milik pelaku P-A yang digunakan sebagai tempat produksi dan penjualan minuman keras ilegal.
Menurut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha, minuman keras yang diproduksi adalah hasil fermentasi dari buah buahan dan membutuhkan waktu cukup lama untuk menghasilkan minuman keras dengan kadar alkohol 27% dalam setiap kali produksi, industri rumahan ini bisa menghasilkan ratusan botol minuman keras.
"Dugaan sementara, ini melakukan aktivitas penjualan, kurang lebih 255 botol yang sudah kita amankan, namun bisa lebih karena aktivitas ini sudah berjalan sejak tahun 2017" Kata AKBP Andi Yudha.
Pelaku dijerat dengan pasal 300 KUHP terkait penjualan minuman beralkohol tanpa ijin. Pelaku juga dikenai tindak pidana ringan atau tipiring.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/532246/polres-batu-bongkar-industri-miras-ilegal-rumahan