Ratusan Narapidana di Gorontalo Terima Remisi Dihari Kemerdekaan, 18 Diantaranya Bebas

2024-08-20 11

GORONTALO,KOMPAS.TV - Dihari Kemerdekaan RI yang 79 kali ini, kementerian hukum dan ham turut memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada sejumlah warga binaan diIndonesia.

Di Gorontalo sendiri, remisi di hari Kemerdekaan ini diberikan kepada sebanyak 701 narapidana yang berada di 5 lapas, yakni, Lapas Kota Gorontalo, Lapas Boalemo, Lapas Pohuwato, Lapas Perempuan dan lapas khusus anak.

Pemberian remisi ini pun diserahkan langsung oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham Gorontalo bersama jajaran Forkopimda setempat yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan kriteria yang ditetapkan.

Remisi yang diberikan pun bervariasi, yakni mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.

Bahkan, di Gorontalo sendiri, 18 orang narapidana dinyatakan bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga mengatakan ada 47 narapidana tindak pidana korupsi yang juga menerima remisi, yakni mereka yang sudah memenuhi ketentuan, termasuk telah membayar denda.

Baca Juga Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Penuhi Ketentuan di https://www.kompas.tv/video/532060/jessica-wongso-bebas-bersyarat-menkumham-sudah-penuhi-ketentuan

Sementara itu, narapidana yang menerima remisi mengaku sangat bahagia dan bersyukur karena masa tahanannya bisa berkurang.

Narapidana yang telah menerima remisi dan yang akan bebas nanti diharapkan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan beraktivitas sebagaimana mestinya serta tidak mengulangi kesalahan dan bisa bermanfaat dikalangan masyarakat.

Disamping itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan serta turut membimbing narapidana yang telah bebas dan telah dibekali kepribadian yang lebih baik.



#hutkemerdekaanri

#remisi

#lapas

#kemenkumham

#gorontalo

#narapidana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/532096/ratusan-narapidana-di-gorontalo-terima-remisi-dihari-kemerdekaan-18-diantaranya-bebas