Jessica Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: akan Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung

2024-08-18 5

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai diserahkan Balai Pemasyarakatan ke pihak keluarga, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso, menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Di hadapan wartawan, Jessica mengaku tidak menyimpan dendam dan memaafkan semua pihak yang berbuat buruk terhadapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung.

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Otto mengaku menghormati putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Jessica terbukti merencanakan pembunuhan sahabatnya, Mirna Salihin, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Meski begitu, keadilan bagi Jessica akan tetap ia upayakan melalui upaya PK.

Baca Juga Bebas Bersyarat, Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida: Saya Maafkan Semua yang Berbuat Buruk di https://www.kompas.tv/video/531764/bebas-bersyarat-jessica-terpidana-kasus-kopi-sianida-saya-maafkan-semua-yang-berbuat-buruk

#jessicawongsobebas #kasuskopisianida #jessicamirna

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/531766/jessica-bebas-bersyarat-otto-hasibuan-akan-ajukan-pk-kasus-pembunuhan-mirna-ke-mahkamah-agung