JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12%.
Jika sesuai jadwal, kenaikan PPN akan diterapkan paling lambat Januari 2025.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemberlakukan PPN 12% melanjutkan penerapan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan belum ada pembahasan mengenai penundaan kebijakan kenaikan PPN 12% yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dampak apa yang dirasakan oleh dunia usaha jika PPN naik menjadi 12% mulai januari tahun depan?
Apakah akan berimbas ke harga barang di tangan konsumen?
Kompas Bisnis sudah bersama Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Ajib Hamdani.
Baca Juga Menparekraf Sandiaga Uno Setuju soal Usulan Pajak Tiket Pesawat Dihapus di https://www.kompas.tv/video/529546/menparekraf-sandiaga-uno-setuju-soal-usulan-pajak-tiket-pesawat-dihapus
#ppn #usaha #bisnis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/530404/ppn-naik-12-persen-apindo-sebut-dunia-usaha-akan-dilematis-jika-ppn-dipaksa-naik