DPR Desak Pemerintah Pemerintah Fokus Pada Pendidikan Seksual di Kalangan Remaja

2024-08-12 3

JAKARTA, pOJOKBACA.ID - Pasal 103 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemerintah mendukung penyedian alat kontrasepsi bagi remaja. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengkritisi klausul dalam PP tersebut.

Alih-alih memberikan izin pada penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, Ia mendorong agar pendidikan seksual pada remaja digalakkan.

Hal ini menurutnya akan meningkatkan pemahaman remaja akan bahayanya seks di luar nikah.

Free Traffic Exchange