KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI merupakan lembaga penegak hukum negara yang berperan penting untuk menjaga siklus keadilan dan ketertiban hukum di Indonesia.
Dalam Jurnal Adhyaksa episode kali ini, Kejaksaan Agung menyorot gebrakan mengembangkan konsep baru penyelesaian perkara, yakni Restorative Justice sebagai pola pemikiran hukum moderat.
Seperti contoh kasus yang teradi di Tangerang Selatan, ketika pengemudi ojek online bernama Yehezkiel kedapatan berada di jalan yang salah dengan mengambil sebuah motor.
Namun, hal itu dilakukan Yehezkiel karena biaya kebutuhan rumah tangga yang mendesak dan ibunya yang sedang sakit.
Lantas, bagaimana Restorative Justice diimplementasikan pada kasus ini?
Bagaimana perspektif, langkah, dan batasan-batasan Kejaksaan Agung dalam menerapkan RJ untuk menyelesaikan kasus Yehezkiel atau sejenisnya?
Baca Juga Kejagung Komitmen Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat! di https://www.kompas.tv/video/522689/kejagung-komitmen-ajukan-kasasi-terkait-vonis-bebas-mantan-bupati-langkat
#kejaksaanagung #jurnaladhyaksa #restorativejustice
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/529598/jurnal-adhyaksa-restorative-justice-puspenkum-kejaksaan-agung-dalam-kasus-pencurian-dan-penadahan