Mendag Zulkifli Hasan memimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Balpres) di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (06/08/2024).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lain senilai Rp46, 19 Milliar.
Produk yang dimusnahkan yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), pakaian bekas dan aksesori pakaian jadi yang merupakan barang yang dilarang impor, alas kaki, produk kosmetik yang terdiri atas sampo dan berbahan lidah buaya serta berbagai produk elektronik.