Empat Pencuri Motor Diringkus di Lokasi Berbeda

2024-08-07 4

Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap dua kasus pencurian sepeda bermotor, dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Perbaungan, selain mengamankan pelaku, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.

inilah empat pelaku yang berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Perbaungan. Ke-empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H-S warga Desa Terjun Kecamatan Pantai Cermin, T-S warga Desa Pantai Cermin Kanan, serta D alias G warga Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, ketiganya merupakan pelaku serta penadah kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2024 yang lalu, di Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Sedangkan satu pelaku lain yang diamankan berinisial M-A-S 23 tahun warga jalan Panglima Denai Kecamatan Amplas Kota Medan, yang melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 4 Agustus 2024 yang lalu, di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Terungkapan kasus curanmor tersebut, setelah masing-masing korban yang kehilangan sepeda motornya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Perbaungan. Tiga pelaku dan penadah yang melakukan pencurian di Kelurahan Batang Terap berhasil diamankan pada tanggal 2 Agustus 2024. Sementara satu orang pelaku pencurian di Kelurahan Tualang, diamankan petugas dan warga pada tanggal 4 Agustus 2024, usai aksinya dipergoki oleh korban saat akan membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Selain mengamankan empat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satuu unit sepeda motor metik hasil curian, kunci L, handphone dan jam tangan. Tim Unit Reskrim Plsek Perbaungan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Taroski Manik masih memburu satu orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, yang merupakan rekan dari pelaku M-A-S, warga Kecamatan Amplas Kota Medan yang ikut melakukan aksi pencurian di Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan. Guna mempertanggungjawabkan perbuuatannya, ke-empat pelaku harus mendekam di ruang penjara Polsek Perbaungan. Pelaku dijerat pasal 363 subsider 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Free Traffic Exchange