10 Pengedar Narkoba Ditangkap 3 Diantaranya Mahasiswa

2024-08-05 6

SUKABUMI, KOMPAS TV - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 10 orang terduga pengedar narkoba dan obat keras terbatas ilegal di tujuh lokasi berbeda di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam dua pekan terakhir. Dari 10 tersangka pengedar narkoba tersebut tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa.

Mereka nekat mengedarkan barang haram ini dengan alasan untuk biaya kuliah dan keperluan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 261,75 gram, obat keras terbatas sebanyak 6080 butir, satu buah alat hisap sabu bong, tujuh buah timbangan dan 10 unit handphone serta uang tunai.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga mahasiswa itu berinisial AV, MR dan MD, mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota atas adanya laporan dari masyarakat. Adapun modus yang dilakukan para tersangka masih menggunakan cara lama yakni dengan menempelkan barang di tempat tertentu sesuai perjanjian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Narkotika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara hingga seumur hidup.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/528608/10-pengedar-narkoba-ditangkap-3-diantaranya-mahasiswa

Free Traffic Exchange