GORONTALO, KOMPAS.TV - Penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengabulkan permohonan penangguhan tersangka Darwis Moridu, Mantan Bupati Boalemo yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang dianggarkan di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun 2019.
Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara yang di konfirmasi melalui telephone menyebut, penangguhan diberikan lantaran tersangka menderita sakit penyempitan saraf. Dirreskrimsus menyatakan,sebelumnya tersangka sudah dilakukan pembataran untuk perawatan dirumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Sejak dikabulkannnya permohonan penangguhan, tersangka diharuskan untuk melakukan wajib lapor seminggu dua kali, senin dan kamis.
Pemberian penanggunah penahanan juga diberikan penyidik Polda Tipikor Gorontalo kepada tersangka atas nama Sabri Alamri.
Namun demikian, menurut Taufan Dirgantara, proses hukum dugaan korupsi tersebut tetap berjalan, dan saat ini sudah tahap satu dan berkas sudah dikembalikan untuk kembali dilengkapi.
Baca Juga Jaga Lingkungan, Mahasiswa KKN Kolaborasi UNG dan UGM Geruduk Sampah di Pesisir Pantai di https://www.kompas.tv/regional/528203/jaga-lingkungan-mahasiswa-kkn-kolaborasi-ung-dan-ugm-geruduk-sampah-di-pesisir-pantai
Diketahui, syarat syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasannya dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP pasal 31 menyebut, tersangka wajib untuk melapor, tidak keluar rumah atau tersangka harus tinggal dirumah selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit proses penyidikan dan yang terakhir, tersangka tidak dibenarkan untuk bepergian keluar kota.
#darwismoridu
#mantanbupatiboalemo
#penangguhanpenahanan
#poldagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/528204/polda-gorontalo-tangguhkan-penahanan-terhadap-tersangka-darwis-moridu-karena-sakit