Aborsi Legal, IDI: Tetap Berisiko, Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Medis Profesional
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan bahwa aborsi menjadi tindakan medis berisiko meski kini telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang kesehatan.
Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Link terkait: https://www.suara.com/news/2024/08/02/173629/aborsi-legal-idi-tetap-berisiko-hanya-boleh-dilakukan-tenaga-medis-profesional
#Aborsi #IDI
Video Editor: Tikha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom