CIREBON, KOMPAS.TV - Rangkaian sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon berakhir Kamis kemarin.
Sejumlah novum atau bukti baru sempat diajukan. Keterangan saksi serta ahli pun juga diperdengarkan di persidangan.
Namun, jaksa tetap berkeyakinan apa yang terjadi pada Eky dan Vina tahun 2016 silam adalah pembunuhan bukan kecelakaan seperti yang disimpulkan pihak Saka Tatal.
Hal ini didasari dari fakta-fakta serta putusan sidang yang telah inkrah terdahulu.
Sebaliknya, kuasa hukum Saka Tatal meyakini Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal. Apalagi saksi maupun ahli yang dihadirkan menguatkan novum yang pernah dibacakan.
Hal ini sekaligus memperkuat kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan bukan pembunuhan.
Lalu, apakah PK Saka Tatal akan dikabulkan? Simak informasi selengkapnya pada tayangan berikut!
#kasusvina #sakatatal #sidangpk
Baca Juga Dilaporkan Rudiana ke Polda Jabar, Dedi Mulyadi: Laporan Paling Aneh di https://www.kompas.tv/video/528181/dilaporkan-rudiana-ke-polda-jabar-dedi-mulyadi-laporan-paling-aneh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528183/menanti-putusan-sidang-pk-apakah-permohonan-eks-terpidana-kasus-vina-saka-tatal-akan-dikabulkan