Terdakwa Suami Mutilasi Istri Dituntut Hukuman Mati

2024-07-31 604

MALANG, KOMPAS.TV - James Lodewijk, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri dituntut hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (31/07/2024) terdakwa James didampingi oleh kuasa hukumnya. Sidang lanjutan ini dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, James dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dari persidangan, menurut JPU, James sudah menyiapkan pisau untuk membunuh istrinya.

"Pasal 340, dia sudah merencanakan , mempersiapkan alat alat pisau kecil, pisau besar dan tongkat." Terang Wanto.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan dalam pembelaannya, James tidak merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Menurut tim kuasa hukum, kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Kita mengarahkan ini adalah kekerasan dalam rumah tangga, makanya kita mengangkat pasal 114," Kata Fauzan.

Sebelumnya, pada awal Januari, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri di Jalan Serayu Kota Malang. Pelaku nekad memutilasi istrinya karena cemburu setelah sang istri pergi meninggalkan rumah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/527516/terdakwa-suami-mutilasi-istri-dituntut-hukuman-mati