Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima tahun penjara terhadap Emirsyah Satar.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.
Diketahui Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Teguh Sugiarto