KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Rudiana menegaskan, tak ada Novum atau bukti baru dalam Sidang PK yang diajukan Saka Tatal, sehingga tak ada kepentingan untuk menghadirkan Rudiana dalam persidangan.
Sebelumnya desakan kehadiran Iptu Rudiana muncul dari pengacara Saka Tatal yang meminta Iptu Rudiana hadir di persidangan peninjauan kembali.
Hal ini tak telepas dari dugaan adanya peran Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina.
Kabareskrim 2008-2009, Komjen Purnawirawan Susno Duadji meminta Iptu Rudiana untuk hadir jika diminta, dalam sidang lanjutan peninjauan kembali, Saka Tatal.
Permintaan ini, untuk menjelaskan berbagai dugaan terhadap Rudiana.
Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Vina Respons soal JPU Tolak Semua Novum Sidang PK Saka Tatal di https://www.kompas.tv/video/526178/kuasa-hukum-keluarga-vina-respons-soal-jpu-tolak-semua-novum-sidang-pk-saka-tatal
#kasusvina #sakatatal #novumsakatatal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/526180/kuasa-hukum-saka-tatal-pertanyakan-iptu-rudiana-tak-hadir-di-sidang-pk