VIVA – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024. Ia dibebaskan dari segala dakwaan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA) hingga tewas. Vonis bebas tersebut mengundang reaksi beragam dari warganet.
Bahkan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).