KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal, Selasa (23/7/2024) siang untuk mengetahui kemungkinan tindak pidana terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo menyebut gelar perkara terkait pelaporan 6 terpidana soal dugaan kesaksian palsu saksi Dede dan Aep.
Polisi akan mendalami laporan tersebut apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Kuasa Hukum Dede sebut kesaksian Dede yang tertuang dalam BAP dan berkas pengadilan merupakan "copy paste" dari kesaksian Aep.
Kuasa Hukum Dede Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan kesaksian Aep saat dirinya melihat segerombolan "geng motor" yang melempari dan menganiaya Vina dan Eky saat malam kejadian disalin seolah menjadi kesaksian Dede juga.
Suhendri menyebut Dede dibawa oleh Aep ke Polres Cirebon dan bertemu dengan Iptu Rudiana, serta diminta untuk bersaksi untuk kejadian Vina dan Eky.
Baca Juga Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kasus Vina Salah Sejak Awal, Polisi Telanjur Menyatakan Ini Kecelakaan di https://www.kompas.tv/nasional/525326/kuasa-hukum-iptu-rudiana-kasus-vina-salah-sejak-awal-polisi-telanjur-menyatakan-ini-kecelakaan
#kasusvina #vinacirebon #pembunuhan #polri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525391/dugaan-kesaksian-palsu-dede-aep-kasus-vina-bareskrim-polri-lakukan-gelar-perkara