KOMPAS.TV - TNI mengusulkan bahwa prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis.
Usul ini diajukan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Usulan itu mengemuka saat acara bertajuk, "Dengar Pendapat Publik RUU TNI-Polri", yang diselenggarakan Kementerian Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta pada Kamis (11/7).
Larangan prajurit TNI berbisnis termaktub dalam Pasal 39 Huruf C Undang-Undang TNI.
Usulan disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Baca Juga Kodim 1626 Bangli Jalankan 'TNI Membangun Desa' Ke-120 di Desa Tige Bali! di https://www.kompas.tv/video/514103/kodim-1626-bangli-jalankan-tni-membangun-desa-ke-120-di-desa-tige-bali
#undangundangtni #uutni #ruutni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/524517/polemik-tni-usulkan-prajurit-aktif-boleh-terlibat-kegiatan-bisnis-apa-pro-dan-kontranya