JAKARTA, BABAD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 pada Selasa Wage, 16 Juli 2024.
Permohonan perkara dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Seperti apa hasil sidangnya? Simak selengkapnya pada video di atas.