SEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah nenyerahkan proses tahap dua penyerahan tersangka dengan inisial AH, DI, AS, dan BS, bersama barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.
Para tersangka ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016- 2017.
Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto menegaskan akibat perbuatan empat tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp 103 miliar lebih.
"Akibat adanya pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 103.876.061.971,82," jelas Ponco Hartanto.
Menurut Ponco Hartanto, pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
#korupsi #semarang #kejati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/523783/4-tersangka-kasus-kredit-fiktif-rp-103-miliar-lebih-ditahan-kejati-jateng